Kewajiban untuk memakai baju berkain tradisional mulai digalakkan di berbagai daerah. Salah satunya Kebumen yang sejak 1 September 2010 akan mewajibkan para PNS untuk memakai kain tenun lurik setiap Rabu di lingkungan Pemkab Kebumen.
Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 025/00809 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Kebumen. Namun hal ini tidak berlaku untuk Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPPT, UPT Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas medis/para medis dan guru.
Upaya penggunaan seragam lurik ini bertujuan untuk melestarikan budaya Jawa Tengah khususnya produk tenun tradisional masyarakat Jateng.
